Paket usaha
1 lusin Rp45.000/pcs. (45.000 x 12)
2 lusin Rp42.500/pcs. (42.500 x 24)
3 lusin Rp40.000/pcs. (40.000 x 36)

Isi paket terdiri dari kaos pria berbagai macam motif dan merek terkenal seperti Volcom, Quiksilver, Rip Curl, Insight, Spyderbilt, Billabong, DC, Vans, Dropdead, Unkl347, Ouval, Alpine Star, Diamond, Zoo York, Rusty, Oakley, Nike, Adidas dll. Ukurannya Size M & L. Asesoris seperti label dan hangtag lengkap. Bahan menggunakan 100% katun combad, sablonan dominan plastisol disesuaikan dengan desain karena tidak semua cocok menggunakan plastisol.

Contoh pemesanan : order kaos distro 1 lusin, nama penerima… alamat lengkap kemudian sms ke nomer 0878 2415 0379
Jika ada tambahan beritahu kami misalkan “minta merek distro lokal bandung saja” atau “saya mau size L semua” atau “minta yang warna gelap saja” dll.
Jika permintannya tidak ada otomatis disesuaikan dengan stock yang ada. Saran lebih baik campur saja karena kami prioritaskan model terbaru dan yang sedang trend.

Tuesday, June 2, 2015

Menag Kaji Perbaikan Draf RUU Perlindungan Umat Beragama

Butuh kehati-hatian dalam mengkaji draf RUU ini, mengingat sifatnya yang sensitif.
Dream - Draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang telah beredar diakui masih butuh pengkajian lebih seksama. Butuh kehati-hatian dalam pengkajian tersebut lantaran RUU ini bersifat sensitif.
Terkait hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengkajian RUU ini diharapkan bisa menimbulkan pandangan yang objektif. Hal ini diperlukan agar nantinya RUU ini tidak condong kepada satu pihak, mengingat Indonesia bukan negara agama, pun tidak sepenuhnya sekuler.
Di samping itu, kata Lukman, RUU ini merupakan perwujudan atas perlindungan terhadap umat beragama yang diberikan negara. Sehingga, hal itu harus dapat dirasakan secara merata.
"Ketika umat beragama dilindungi, maka negara memiliki kewajiban melindungi," ungkap Lukman di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, upaya negara dalam memberikan perlindungan masih menemui kendala terkait definisi agama. Ini lantaran jika definisi agama hanya mengacu pada enam agama resmi diakui saat ini, maka perlindungan tidak dapat dirasakan oleh para penganut kepercayaan.
"Kemenag tidak bisa memuaskan semua. Tapi ada kesepakatan minimal (tentang definisi tersebut),” kata Lukman.
Lebih lanjut, terang Lukman, jika pengkajian sudah selesai dan RUU ini disahkan, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada semua umat beragama. Tidak hanya dalam persoalan menjalankan ibadah, tetapi juga pada persoalan pelayanan, pendidikan, pernikahan dan lain-lain.
"Untuk itu negara perlu melakukan identifikasi mana agama dan mana yang bukan. Itu tidak sederhana. Butuh masukan," terang Lukman.
(Ism, Laporan: Maulana Kautsar).
Selamat beraktifitas...

No comments:

Post a Comment